Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 19361
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki budak yang masih mempunyai hubungan nasab (dengannya), maka budak tersebut merdeka."